Latar Belakang
Dalam
rangka mendorong laju perkembangan usaha sektor UMKM serta sejalan
dengan program Bank BPR Intidana Kredit Mikro dalam percepatan peningkatan kredit produktif,
maka Bank BPR Intidana Kredit Mikro telah memberikan dukungannya melalui pemberian kredit
kepada pelaku usaha UMKM, sebagaimana telah berjalan saat ini. Namun
dalam rangka mengembangkan program pemberian kredit kepada sektor usaha
riil tersebut, dimana perkembangan usahanya dimulai dari sektor usaha
Mikro, yang diharapkan akan berkembang menjadi sektor usaha Kecil dan
Menengah, maka Bank BPR Intidana Kredit Mikro bermaksud mengembangkan produk pemberian kredit
kepada pelaku usaha Mikro melalui fasilitas pemberian kredit dengan
persyaratan yang dapat terjangkau oleh pelaku Usaha Mikro.
Sasaran
Sasaran Bank BPR Intidana Kredit Mikro adalah segmen pasar kredit skala mikro yang
masih memiliki potensi untuk dibiayai dengan kredit, seperti :
Perorangan yang memiliki usaha didalam Sektor Ekonomi produktif.
Kelompok
usaha yang memiliki usaha didalam Sektor Ekonomi produktif, lebih
diutamakan untuk kelompok usaha yang berada di lokasi usaha yang sama
atau saling menunjang dan atau memiliki potensi pasar ekonomi.
Ketentuan Pemberian Kredit
Maksimal Plafon
Plafon Bank BPR Intidana Kredit Mikro maksimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Jangka Waktu
Jangka waktu Bank BPR Intidana Kredit Mikro berdasarkan jenis kredit, yaitu:
Modal Kerja maks 3 tahun
Investasi maksimal 5 tahun
Agunan
Plafond s.d Rp. 500 juta
SHM/SHBG/SHGU/BPKB roda 2 dan
4/Bilyet deposito/Tabungan
Plafond di atas Rp. 50 juta – Rp. 500 juta
SHM/SHGB/SHGU/BPKB roda 4/Bilyet Deposito/Tabungan bank bjb dan atau Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Persyaratan Umum
Form Permohonan Kredit
Copy KTP Pemohon (suami/istri), Kartu Keluarga dan Surat Nikah
Pasfoto pemohon uk. 3x4 1 lbr
Copy Rek. Koran Tab/Giro/Dep
Copy Rek. Listrik, Telepon, PDAM
Surat Keterangan Usaha
Copy Bukti Kepemilikan Jaminan
Copy PBB (NJOP) Tahun terakhir dan SKDC
Copy KTP (Suami/Istri), Surat Nikah, KK- Pemilik Jaminan
Laporan Laba/Rugi (apabila ada)
Surat Penawaran (Mesin/Peralatan/Kendaraan/Franchise)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar